#01 Ushul Fiqh
Definisi
Ushul Fiqhi didefinisikan dengan dua tinjauan:1. Pertama, tinjauan dari dua kosa katanya tersebut
Yaitu dari tinjauan kata ushul, dan kata fiqh
Di antaranya yang demikian contohnya,
ashlul jidar (sesuatu yang dibangun di atasnya dinding) adalah pondasinya, danashlusy syajarah (sesuatu yang dibangun di atasnya pohon) adalah akar pohon yang bercabang darinya tangkai-tangkai (ranting-ranting) nya.
Allah ta'ala berfirman,
(أَلَمْ تَرَ كَيْفَ ضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا كَلِمَةً طَيِّبَةً كَشَجَرَةٍ طَيِّبَةٍ أَصْلُهَا ثَابِتٌ وَ فَرْعُهَا فِيْ الْسَّمَآءِ) [إبْرَاهِيْم: ٢٤]
"Tidakkah kamu perhatikan bagaimana Allah telah membuat perumpamaan kalimat baik (laa ilaha illallah) seperti pohon yang baik, akarnya (أَصْلُهَا) teguh dan cabangnya (menjulang) ke langit." (Ibrahim: 24)
Dan fiqh secara bahasa adalah pemahaman, di antara dalilnya firman Allah ta'ala
(وَاحْلُلْ عُقْدَةً مِّنْ لِّسَانِي - ٢٧ يَفْقَهُوْا قَوْلِى - ٢٨) [طه]
"Dan lepaskanlah kekakuan (ikatan - izzuka.com) dari lidahku. Supaya mereka memahami
(يَفْقَهُوْا) perkataanku." (Thaha: 27 - 28)
Fiqih secara istilah adalah:
مَعْرِفَةُ الْأَحْكَامِ الْشّرِعِيَّة الْعَمَلِيَّة بِأَدِلَتِهَا الْتَفْصِيْلِيَّة
Mengetahui hukum-hukum syar'i (asy-syari'ah) pada amalan (al-amaliyah) yang tampak dengan menggunakan dalil-dalilnya yang terperinci.
Dan, yang dimaksudkan (diinginkan) dari perkataan: (مَعْرِفَةُ) - mengetahui adalah: 000ilmu (mengetahui sesuatu dengan yakin) dan persangkaan (persangkaan kuat). Karena, mengetahui hukum-hukum fiqih terkadang mengetahuinya,
✓ dengan yakin, dan terkadang dengan✓ persangkaan
Sebagaimana pada kebanyakan dari permasalahan fiqih.
Dan, maksud dari perkataan kami, (الْأَحْكَامِ الْشّرِعِيَّة) - hukum-hukum syari (asy-syari'ah) adalah
✓ hukum-hukum yang diterima bersumber dari syariat, seperti wajib dan haram.✓ keluar darinya (tidak termasuk) hukum-hukum al-'aqliyah (bersumber dari akal), seperti diketahui bahwa keseluruhan itu lebih besar dari pada sebagian.✓ juga tak termasuk hukum-hukum yang bersumber dari kebiasaan, seperti mengetahui kebiasaan turun embun di malam yang dingin jika cuacanya cerah.
Maksud dari perkataan kami: (الْعَمَلِيَة) - pada amalan yang tampak adalah: amalan yang tidak terkait dengan keyakinan, seperti shalat dan zakat. Maka, keluar darinya amalan yang berkaitan dengan keyakinan seperti mentauhidkan Allah, dan mengetahui nama-nama Allah dan sifat-sifat-Nya, maka yang demikian itu tidak dinamakan fiqh secara istilah.
Dan, yang dimaksud dengan perkataan kami (بأدِلَتِهَا الْتَفْصِيْلِيَّة) - dengan menggunakan dalil-dalil yang terperinci adalah *dalil-dalil fikih yang digabungkan dengan permasalahan-permasalahan fikih yang terperinci. Maka keluar darinya ushul fiqh, dikarenakan di dalamnya hanya membahas dalil-dalil fikih yang umum.
2. Kedua, ditinjau dari keberadaannya sebagai suatu bidang ilmu tertentu
Maka ushul fiqh didefinisikan dengan:
عَلْمٌ يَبْحَثُ عَنِ أَدِلَةِ الْفِقْهِ الْإِجْمَالِيَّةِ وَ كَيْفِيَّةِ الْإِسْتِفَادَةِ مِنْهَا وَ حَالِ الْمُسْتَفِيْد
ilmu yang membahas tentang dalil-dalil fikih yang umum, dan metode (rincian) mengambil faedah darinya(dari dalil-dalil fikih yang umum - ed), dan kondisi orang yang mengambil faedah.
Yang dimaksud dengan perkataan kami: (الْإِجْمَالِيَّةِ) - dalil-dalil fikih yang umum adalah kaidah-kaidah umum, seperti perkataan para ulama (mereka - izzuka.com),
"Perintah menunjukkan hukum wajib, dan larangan menunjukkan hukum haram, dan keabsahan suatu amal menunjukkan kewajiban amal tersebut telah terlaksana."
Dan tidak termasuk (keluar - izzuka.com) darinya adalah dalil-dalil terperinci. Maka tidaklah disebut di dalam ushul fiqh kecuali sebagai permisalan dalam kaidah.
Maksud dari perkataan kami: (و كيفية الاستفادة منها) - metode mengambil faedah darinya adalah:
Mengetahui bagaimana cara mengambil hukum dari dalil-dalilnya dengan mempelajari hukum-hukum terkait lafaz dalil dan maksudnya, seperti,
✓ pembahasan umum - khusus✓ mutlak - muqayad✓ nasikh - mansukh, dan sebagainya.
Maka, sesungguhnya seseorang dengan mempelajari hukum-hukum tersebut, ia akan mampu mengambil hukum dari dalil-dalil fikih.
Maksud dari perkataan kami, (و حال المستفيد) - dan kondisi orang yang mengambil faedah adalah:
Mengetahui kondisi orang yang mengambil faedah, yaitu mujtahid. Dinamakan orang yang mengambil faedah, karena dia sendiri mampu mengambil hukum-hukum dari dalil-dalilnya lantaran ia telah mencapai kedudukan mujtahid.
Maka, mengetahui tentang:
✓ mujtahid✓ syarat-syarat berijtihad,✓ hukumnya, dan semisalnya
Dibahas di dalam ushul fiqh.
Faedah Ushul Fiqh
✓ Bahwasanya *ilmu ushul fiqh* adalah ilmu yang agung (mulia - izzuka.com), sangat penting, banyak faedahnya.✓ Faedahnya: dengan ilmu ushul fiqh, dapat menghasilkan kapasitas untuk mampu mengeluarkan hukum-hukum syariat dari dalil-dalilnya dengan landasan (dasar - izzuka.com) yang benar.✓ Dan, ulama yang pertama mengumpulkan sebagai ilmu tersendiri adalah al-Imam asy-Syafi'i Muhammad bin Idris - rahimahullahu -, lalu setelah itu para ulama yang lain mengikutinya.✓ Maka, mereka menulis di dalamnya karya-karya yang beragam, berupa tulisan, syair, ringkasan, dan penjelasan panjang lebar. Sehingga ilmu ushul fiqh menjadi bidang ilmu tersendiri, yang memiliki keberadaan dan kelebihan tersendiri.
Sumber:
✓ Kitab Al-Ushul min 'Ilmil Ushul - Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
✓ Buku terjemahan - Al-Ushul min 'Ilmil Ushul - Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin oleh Al-Ustadz Abdurrahman al-Binkuluwi, Lc, MA
***
Gabung dalam percakapan